Kamis, 7 September 2023. Rumah Tidak Layak Huni merupakan rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan penghuni dan kecukupan minimal luas bangunan dan akses sanitasi. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga, Pemerintah Kabupaten Purwakarta ikut serta dalam mengadakan Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kualitas hunian yang sehat, aman, dan nyaman. Program ini mempunyai prinsip sebagai berikut :
1. Tepat sasaran dan akuntabel
2. Masyarakat sebagai pelaku utama
3. Bansos untuk kesejahteraan masyarakat
4. Pengungkit keswadayaan masyarakat
5.Gotong royong dan berkelanjutan
6. Fasilitator pendamping masyarakat
7. Tanpa punggutan biaya
8. Output rumah layak dan huni
Oleh karena itu, dari rumah yang sehat dan layak hunilah akan lahir generasi-generasi yang berkualitas sebagai penerus bangsa.
Pembangunan perumahan swadaya oleh masyarakat pada umumnya masih dirasakan belum memenuhi kualitas layak huni. Adapun kriteria dalam program Rutilahu dinilai dari :
1. Keselamatan bangunan;
2. Kesehatan rumah;
3. Kecukupan ruang. Dinilai berdasarkan luas bangunan dan jumlah penghuni dengan standar minimal 9 m2/orang.
Sehingga , untuk membantu masyarakat dalam memenuhi standar kualitas rumah layak huni, diperlukan pendampingan, pembinaan dan rangsangan dari pihak eksternal untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya kondisi rumah tinggal dengan kualitas standar layak huni.
Program Rumah Tidak Layakk Huni mempunyai dasar hukum dalam pelaksanaannya, yaitu sebagai berikut : Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat;
Dalam pelaksanaan program ini, pemerintah memberikan nilai bantuan sebesar Rp. 17.500.000 untuk belanja bahan bangunan dengan ukuran 36 m2 dengan rinciannya sebagai berikut :
1. Pekerjaan struktur (sloof, kolom, ring balok) + rangka atap
2. Pekerjaan dinding
3.Penutup atap (genteng)
4.Pekerjaan lantai rabat
5.Kamar Mandi / MCK dan Septic Tank
Sebagai bentuk nyata dalam pelaksanaan Bhakti Karya Praja (BKP) praja IPDN juga turut membantu dalam melaksanakan program pemerintah khususnya kabupaten purwakarta kecamatan pondoksalam desa bungurjaya dengan melakukan tinjauan langsung dengan aparat desa pada beberapa RUTILAHU di Bungurjaya agar pelaksanaannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Besar harapan dengan dilaksanakan program ini dengan serius, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi tingkat hunian yang tidak layak di desa Bungurjaya, Kecamatan Pondoksalam, Purwakarta.
-BKP107